EKONOMI SYARIAH MENURUT ISLAM
1. Prinsio-prinsip ekonomi syariah
System keuangan dan perbankan islam
adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam .
yang tujuannya,sebagaimana dianjurkan oleh para ulama adalah memperkenlakan
sisitem nilai dan etika islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar
system transaksi komersial. Persepsi islam dalam transaksi financial itu
dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan
lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung
pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh islam.
Islam berbeda dengan agama-agama
lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah.
Dalam kehidupan sehari-hari, islam dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga
diinterpresentasikan kedalam praktek bagaimana seseorang berhubungan dengan
orang lain. Dalam ajran islam, perilaku individu dan masyarakat kea rah
bagaimana cara pemenuhan kebutuhan hidup mereka dilaksanakan dan bagaimana
menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam
ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam
berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi islam hanya
pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.
Ø Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu
secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut;
1. Dalam ekonomi islam, berbagai jenis
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan tuhan kepada manusia.
Manusia harus memanfaatkannya seefisien mungkin danseoptimal mungkin dalam
produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama didunia yaitu untuk diri
sendiri dan unutk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan
tersebut akan dipertanggung jawabkannya diakhirat nanti.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi
dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan factor
produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat
dan kedua islam menolak setiap pendapatan yang diperolah secara tidak sah,
apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi
adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima
upah, pembuat keuntungan,da=sb. Harus berpegang pada tunutnan Allah SWT dalm
Al-Qur’an: ‘ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan
suka sama suka diantara kamu..’ (Qs 4;29)
4. Pemilikan kekayaan pribadi harus
berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk
nasional dan meningktakan kesejahteraan masyarakat. Al-quran mengungkapkan
bahwa, ‘apa yang diberikan Allah kepada rasulnya sebagai harta rampasan dari
penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya
harta itu tidak hanya beredar diantara orang-oarang kaya saja diantara kamu
(Qs.57;7) oleh karena itu sisitem ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja, konsep ini berlawanan dengan
system ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan industry didominasi oleh monopoli
dan oligopoly, tidak terkecuali industry yang merupakan kepentingan umum.
5. Islam menjamin kepemilikan
masyarakat dan penggunannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
Prinsip ini didasari sunnah rasullah yang menyatakan bahwa, “ masyarakat punya
hak yang sama atas air, bahan tambang , bhakan bahan makanan yang haraus
dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan
dalam negri dan industry tidak boleh dikuasai oleh individu.
6. Orang muslim harus takut kepada
Allah dan hari akhir, seperti diuraikan dalam Al-quran sebagai berikut: ‘ dan
tkautlah pada hari akhir sewaktu kamu dikembalikan kepda Allah, kemudian
masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak
teraniay...’(Qs 2;281). Oleh karena itu islam mencela keuntungan yang
berlebihan, pedagang yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua
bentuk diskriminasi dan penindasan.
7. Seorang muslim yang kekayaannya
melebihi tingkat tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan
alat distribusi sebagai kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan
harta terseut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang
membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk
kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalmnya adalah uang, emas, deposito,
perak, permata, pendapatan bersih dari transaksi, dan 10% dari pendapatan
bersih investasi.
8. Islam melarang setiap pembayaran
bunga (riba) atas berbgai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari
teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al-quran secara berthap namun jelas
dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dpat dilihat dari turunnya
ayat-ayat Al-quran secara berturut-turut dari Qs. 39;39, Qs.4;160-161,
Qs.3;130-131, dan Qs.2;275-281.
Ø Ringkasan beberpa prinsip ekonomi
syariah adalah sebagai berikut:
1. Riba
Riba secara
bahasabermakna ziyadah (tambahan). Sedngkan menurut istilah teknis riba berate
pengambikan dari harta pokok atau modal secara batil . Riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil
atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam islam.
2. Zakat
Zakat merupakan
instrument keadilan dan kesetaraan dalam islam. Keadilan dan kesetaraan berarti
setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berate bahwa mereka
harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara islam wajib menjamin terpenuhinya
kebutuhan minimal warga negaranya, dalam membentuk sandang, pangan, papan,
perawatan kesehatan dan pendidikan (Qs.58;11) tujuan utamanya adalah untuk
menjembatani perbedaan social dalam masyarakt dan agar kaum muslimin mampu
menjalani kehidupan social dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3. Haram
Sesuatu
yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah
diajarkan
dalam Al-quran dan hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek
dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hokum islam, maka
diharapkan
lembaga keuangan syariah membentuk dewan penyelia agama atau dewan
syariah.
Dewan ini beranggotakan para ahli hokum islam yang bertindak sebagai auditor
dan
penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika
harus
dijalankan.
Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas
tau
item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau
daging
babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan
produksi
barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4. Giharar dan masyir
Alquran melarang secara
tegas segala bentuk perjudian (Qs.5;90-91). Al-quran menggunakan kata maysir
untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenagan) penjudi
berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan
secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain mengharamkan judi, islam
juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsure judi. Hukum
islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan
diri melalui permainan judi harus dilarang.
5. Takaful
Takaful adalah kata benda yang
berasal dari keta kerja bahsa kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan
seseorang. Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas,
responsibilitas, dan persaudaraan antara para angggota yang bersepakat untuk
bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari asset yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam
konteks yang berbeda sebgai asuransi bersama, karena para anggotanya menjadi
penjamin dan juga yang terjamin
2. Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan
hukum syariah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakuakn semenjak
masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor
perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang
muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syariah. Perjuangan tersebut
memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya
politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya
tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah hindia-belanda pada masa
penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syariah
ditanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik
yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu peradilan, perserikatan
dan lainnya pada masa tiu mulai ivitasmeningglakan nilai-nilai syariah.
Sehingga jelas saja kegiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang
bersiinggungan dengan syariah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai
dengan nurani masyarakt muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut
diatas tetap bergulir hingga kurun waktu
dewasa ini. Dalam prakteknya dilapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita,
sebelum adanya amandemen UU No.7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan
dengan urusan pemiagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan
syariah kita masih mengacu pada ketentuan KUH perdata yang ternyata merupakan
hasil terjemahan dari burgerlijk wetbook peninggalan jajahan hindia-belanda
yang keberlakuannya sudah dikoordinasi sejak tahun 1854. Sehingga konsep
perikatan dalam hukum-hukum syariah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal
formal hukum dimasyarakat.
Menyadari akan hal tersebut,
tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan
hukum syariah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang
terkait dnegan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syariah yang
telah jelas disebutkan bahwa
regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan
KUH perdata yang belum dapat dianggap syariah karena masih bersumber pada
burgerlijk wetbook hasil peninggalan penjajahan hindia-belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat
system ekonomi syariah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan
oleh pejuang-pejuang ekonomi syariah pada level atas untuk kemudian memuluskan
penerapan hukum ekonomi syariah secara formal pada tatanan paying hukum yang
lebih diakui pada tingkat nasioanl. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari
aspek politik hukum diindonesia, proses legislasi hukum ekonomi syariahpun
sudah sejak lama dilakukan dengan relative belum menemui hambatan yang secara
signifikan mempengatuhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upya-upaya
ini baru sampai pada tahap perumusan undang-undang yang mengatur aspek-aspek
ekonomi syariah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum
yang lebih nyata layaknya KUH pidana maupun KUH perdata yang lebih kuat
3. Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan system fanansial yang
pesatboleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternative atas
kapitalisme, denga berlangsung krisis perbandan dan kehancuran pasar kredit
saat ini, demikin menurut pendapat para akademisi islam dan ulama. Dengan nilai
300 miliar dollar dan pertumbuhan sebesar 15% pertahun, sisitem ekonomi islam
itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai
gantinya, system financial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan
pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global
memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan structural dalam
system financial global. System yang didasarkan pada prinsip islam menawarkan
akternatif yang dapat mengurangi berbagai resiko. Bank-bank islam tak membeli
kredit, tetapi mengelola asset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai
kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan As.
Dalam kehiudpan wekonomi islam,
setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsure-unsur spekulatif,
riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya.
Unsure-unsur tersebutr diatas, sebagian besaarnya tergolong aktifitas-aktifitas
non kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antara
2 pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan
kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,
dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun
bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sector real
memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.
Ø Hal itu tampak dalm
instrument-instrumen ekonomi berikut;
1. Islam telah menjadikan standard mata
uann berbasis pada system 2 logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa
pemerintahan khalifah abdul malik bin marwan, mata uang islam telak dicetak dan
diterbitkan tahun 77H. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang
benar-benar dijamin secara real denganzat uang tersebut.
2. Islam telah mengharamkan aktifitas
riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman:
“hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ditanggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al-Baqarah
278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam system keuangan perbankan konvensional
(dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk
transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang manapun
pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham mapupun uang adalah tindakan
riba.
3. Transaksi spekulatif, kotor dan
menjijikan , nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmannya: “hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, berkurban untuk
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan” (QS.Al-maidah 90)
4. Transaksi perdagangan maupun
keuangan yang mengandung diharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu
maupun bagi masyarakat, harud dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5. Islam melarang Al-ghasy yaitu
transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rakayasa, dan manipulasi.
6. Islam melarang transaksi perdagangan
maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum
sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh
jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulnya ini tergolong kedalam
transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dpat mengakibatkan diharar/bahaya
bagi masyrakat dan Negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara
pada bencana dan kesengsaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat
dalm system ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi
bagi Negara dan masyarakt yang menganut atau tunduk dan membebek pada system
ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh Negara-negara barat adalah kehancuran
ekonomi dan kesengsaran hidup.
0 komentar:
Posting Komentar