RSS

Pages

AQIDAH


AQIDAH
1.       Pengertian Aqidah
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedangkan pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan pada perbuatan. Seperti pada aqidah dengan adanya Allah da diutusnya para rasul.
A.      Menurut bahasa (etimologi)
·         Berasal dari Al-aqdu artinya ikatan yang kuat, bias pula menjadi kepercayaan yang kokoh.
·         Ikatan janji, terkadang juga disebut aqdun.
·         Aqidatan berarti keyakinan.
B.      Menurut Istilah (terminology)
Yaitu perkara yang dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tentram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang kokoh, yang tidak tercampur oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung oleh suat keraguan apapun pada orang yang menyakininya.
C.      Menurut Hasan Al-Banna
Aqa’id (bentuk jamak dari aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketenang jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keeragu-raguan. (Al-Banna hal.465)
D.      Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fhitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia didalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaanya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. (Al-Jazairy, 1978. Hal 21)

2.       Beberapa istilah lain tentang Aqidah
Ada beberapa istilah lain yang semakna atau hamper semakna dengan istilah aqidah, yaitu iman dan tauhid dan yang semakna dengan ilmu aqidah yaitu Ushuluddi, ilmu kalam dan fikih akbar.
A.      Iman, mencakup semua permasalahan i’tiqadiyah dan membenarkan didalam hati, sesuatu yang diyakini oleh hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.
B.      Tauhid, artinya mengesakan (menegsakan Allah- tauhidullah). Ajaran tauhid adalah tema sentral aqidah dan iman, oleh karena itu aqidah dan iman diidentikan jugadengan istilah tauhid.
C.      Ushuluddin, artinya pokok-pokok agama yang mencakup rukun iman, rukun islam dan apa-apa yang telah disepakati oleh para imam.
D.      Ilmu kalam,artinya berbicara atau pembicaraan. Dapat dikatakan ilmu kalam karena banyak dan luasnya dialog dan perdebatan yang terjadi antara pemikir masalah-masalah aqidah tentang beberpa hal. Misalnya tentang al-quran apakah khaliq atau bukan, hadist atau qidam. Tentang takdir, apakah manusia punya hak ikhtiar atau tidak. Tentang orang yang berdosa besar kafir atau tidak. Pembicaraan atau perdebatan luas seperti itu terjadi setelah cara berpikir rasional dan filsafati mempengaruhi para pemikirdan ulama islam.
E.       Fikih Akbar, munculnya pemahaman ini bahwa tafqquh fiddin yang diperintahkan Allah SWT, dalam surah At-taubah ayat 122.

3.       Fungsi Aqidah
Aqidah adalah dasar, fondasi untuk mendirikan bangunan. Seorang yang memiliki aqidah yang kuat, pasti akan melakukan ibadah dengan tertib, memiliki akhlak yang mulia dan bermuamalat dengan baik. Ibadah seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT kalau tidak dilandasi dengan aqidah. Peranan yang sangat besar dalam hidupnya antara lain:
A.      Menompang seluruh perilaku, membentuk dan member corak dan warna kehidupannya dalam hubungannya dengan mahluk lain daan hubungannya dengan tuhan.
B.      Aqidah/keyakinan akan memberikan ketenangan dan ketentraman dalam pengabdian dan penyerahan dirinya secara utuh kepada zat yang maha besar.
C.      Iman memberikan daya dorong utama untuk bergaul dan berbuat baik sesame manusia tanpa pamrih.
D.      Dengan iman seorang muslim akan senantiasa menghadirkan dirinya dalam pengawasan Allah semata.
E.       Aqidah sebagai filter, penyaring budaya-budaya non islami (sekuler)

4.       Ruang lingkup pembahasan aqidah
Sistematika hasan Al-banna:
A.      Hahiyat, pembahasan tentang segala yang berhubungan dengan Allah seperti wujud Allah, nama-nama daan sifat-sifat Allah.
B.      Nubuwat, berhubungan dengan Nabi dan Rasul (kitab-kitab Allah, mu’jizat, karamah, dll)
C.      Ruhaniyat, berkaitan dengan alam metafisik seperti malaikat, jin , iblis, syaithan, dsb.
D.      Sam’iyyat, membahas segala sesuatu yang hanya bias diketahui lewat sam’i (dalil naqli berupa Al-quran daan sunnah) seperti alam barzkah, akhirat dan azab kubur, tand-tanda kiamat, surge-neraka. Dsb.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pembahasan pokok aqidah islam harus terumus dalam rukun iman yang enam. Yaitu iman kepada Allah, kepada Malaikat-nya, kepada nabi dan rasul-nya, kepada kitab-kitab-nya, kepada akhir dan iman kepada qada dan qadar.
                                Sistematika Arkanul Iman:
1.       Iman kepada Allah
2.       Iman kepada Malaikat
3.       Iman kepada kitab-kitab Allah
4.       Iman kepada Nabi dan Rasul
5.       Iman kepada Hari Akhir
6.       Iman kepada Taqdir Allah

5.       Sumber Aqidah
Sumber aqidah islam adalah Al-Quran dan As-Sunah, artinya apa aja yang yang disampaikan oleh Allah dan rasulnya wajib di imani dan diyakini atau diamalkan. Akal pikiran tidaklah jadi sumber akidah, tetapi hanya berfungsi memahami nash-nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut  dan akal tidak mampu juga menjangkau suatu yang tidak terikat dengan ruang dan waktu tetapi akal hanya perlu membuktikan jujur atau bisakah kejujuran sipembawa berita tersebut dibuktikan secara ilmiah oleh akal dan pikiran itu aja. Sedangkan akal fikiran bukanlah merupakan sumber aqidah.

6.       Beberapa Kaidah Aqidah
Apa yang saya dapat dengan indera saya, saya yakni adanya, kecuali bila akal saya mengatakan ‘tidak’.
Keyakinan, disamping diperoleh dengan menyaksikan langsung, juga bias melalui berita yang diyakini kejujuran si pembawa berita.
Anda tidak berhak memungkinkan wujudnya sesuatu yang sudah pernah dijangkau oleh inderanya.
Akal hanya bias menjangkau hal-hal yang terikat dengan ruang dan waktu.
Iman adlah fitrah setiap umat manusia
Keyakinan tentang hari akhir adalah konsekuensi logis dari keyakinan tentang adanya Allah.

7.       Hukum mempelajari Ilmu Aqidah
Mempelajari ilmu aqidah atau tauhid adalah fardzu’ain bagi setiap orang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan meskipun dengan dalil secara global. Adapun mempelajari ilmu tauhid dengan dalil secara terperinci itu hukumnya fardzu kifayah, artinya apabila salahsatu umat ada yang melaksanakannya, maka kewajiban kepada orang lain gugur. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hokum taqlid kepada imam, ada 4 pendapat tentang hokum taqlid:
1)      Tidak sah imannya orang yang taklid (dihukumi kafir menurut imam sanusi dalam kitab Al-kubro)
2)      Imannya orang taklid sah tapi berdosa secara mutlak sebab bertaklid
3)      Imannya sah dan tidak berdosa secara mutlak
4)      Imannya orang ahli nadhri sah tapi haram

8.       3 hukum akal dalam ilmu aqidah
Iman kepada Allah SWT yang dipelajari intinya adalah mengenal semua perkara yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah. Dan juga imam kepada semua perkara yangwajib diimani, seperti para rosul dan malaikat.
Adapun lebih rincinya sebagai berikut:
A.      Wajb Aqli
Adapun wajib aqli ialah penolakan terhadap ketiadaan sesuatu yang tidak dapat diterima akal ketiadaannya itu, misalnya: tidak ada sesuatu yang ada kecuali ada yannnnngmengadakan. Tidak mungkin adanya barang apa saja tanpa ada yang menciptakan. Adanya bangku tidak mungkin timbul begitu saja, pasti ada yang membuat. Begitu pula dengan dunia ini pasti ada yang menciptakan.
B.      Mustahil Aqli
Adapun mustahil aqli adalah penolakan kepada sesuatu. Sesuatu yang tidak dapat diterima adanya oleh akal itu disebut mustahil. Contoh 2 adalah separuh dari tiga dan bersekutunya Allah. Masalah dua separuhnya tiga dan anggapan bersekutunya bagi Allah, pencipta alam raya adalah mustahil aqli, yang pertama disebut mustahil badihiy karena mudah dimengerti tanpa bukti, sedangkan yang kedua adalah mustahil nadhori karena memebutuhkan pembuktian.
C.      Jaiz Aqli
Jaiz adalah penerimaan terhadap kebenaran dan ketiadaan sesuatu. Sesuatu yang dapat diterima oleh akal adanya dan diterima pula ketiadaanya. Kepergian kita dari suatu tempat ke tempat lain dan perubahan batu menjadi emas dengan kekuasaan Allah adalah Jaiz aqli.peristiwa yang pertama kita berpindah tempat dari tempat satu ke tempat lain itu menjadi hal yang biasa dan tidak aneh bagi akal hal itu disebut jaiz badihiy atau jaiz’adi. Sedangkan peristiwa yang kedua perubahan batu menjadi emas adalah peristiwa yang tidak wajar bagi kita disebut jaiz ghoiru’adi. Peristiwa itu jarang terjadi tetapi dengan adanya bukti-bukti ternyata hal itu mungkin terjadi dan tidak mustahil adanya.seperti perubahan tongkat nabi Musa as menjadi ular, api tidak dapat membakar jasadnya manusia, terbelahnya lautan ,dsb. Semua itu, walaupun tidak biasa terjadi tapi bila dibahas dengan dalil atau bukti, ternyata hal itu bias terjadi, mungkin terjadi dan masuk dalam kekuasaan pencipta alam.

9.       Penyimpangan Aqidah dan Cara Penanggulanganya
Sebab-sebab penyimpangan Aqidah yaitu:
1.       Kebodohan terhadap Aqidah Shohihah
Tidak mau mempelajari atau mengajarkan atau kuranganya perhatian terhadapnya.
2.       Ta’ashsub (fanatic)
Kepada sesuatu yang diwasiri dari bapak dan nenek moyang sekalipun hal itu batil, dan mencampakkan apa yang menyalahinya, sekalipun hal itu benar.
3.       Taqlid Buta
Mengambil pendapat manusia dalam masalah aqidah tanpa mengetahui dalilnya tanpa menyelidiki sejauh mana kebenarannya.
4.       Ghuluw (berlebihan)
Berlebihan dalam mencintai para wali dan orang-orang sholeh, serta mengangkat mereka diatas drajat yang semestinya. Sehingga menyakini pada diri mereka sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali olah Allah, sehinnga sampai kepada tingkat para wali itu sebagai perantara antara Allah dan Mahluknya, sehingga sampai kepada tingkat penyembahan para wali tersebut bukan menyembah Allah.
5.       Ghaflah (lalai)
Lalai tetrhadap perenungan ayat-ayat Allah yang terhampar dijagat raya dan ayat-ayat Allah yang tertuang dalam kitabnya.
6.       Orang Tua yang tidak memperhatikan pengenalan aqidah kepada anaknya
7.       Engganya mendidik anak dalam pendidikan agama islam bahkan tidak peduli sama sekali.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk memupuk keimanan yaitu :
1.       Memperhatikan masalah aqidah
2.       Mengenalkan sejak dini kepada anak-anak
3.       Menggunakan kitab-kitab ulama’salafussalih
4.       Memperkuat iman dengan perenungan terhadap ayat-ayat Allah yang berada dialam dan didalam kiabnya
5.       Menjauhkan darikelompok yang menyeleweng aqidahnya bagi muqollidin
Cara menanggulangi Penyimpangan kembali kepada kitabullah dan sunnah Rasullah SAW. Untuk mengambil aqidah shahihah sebagaimna para salaf saleh mengambil aqidahnya dari keduanya:
1.       Member perhatian pada pengajaran pemahaman aqidah shahihah aqidah salaf diberbagai jenjang pendidikan. Memberi jam pelajaran yang cukup serta mengadakan evaluasi yang ketat dalam menyajikan materi itu.
2.       Harus ditetapkan kitab-kitab shalaf yang bersih sebagai materi pelajaran sedangkan kitab-kitab kelompok penyeleweng harus dijauhkan.
3.       Menyebar para dai yang meluruskan aqidah umat islam dengan mengajarkan akidah salaf serta menjawab dan menolak seluruh aqidah batil.
4.       Sumber diadaptasi dari kitab tauhid 1 terbitan yayasan Al-sofwa terjemahan dari At-at-tauhid lish-shaffi awwal al-‘aliy Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan.

0 komentar:

Posting Komentar