RSS

Pages

EKONOMI SYARIAH


EKONOMI SYARIAH MENURUT ISLAM

1.       Prinsio-prinsip ekonomi syariah
System keuangan dan perbankan islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam . yang tujuannya,sebagaimana dianjurkan oleh para ulama adalah memperkenlakan sisitem nilai dan etika islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar system transaksi komersial. Persepsi islam dalam transaksi financial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, islam dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga diinterpresentasikan kedalam praktek bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajran islam, perilaku individu dan masyarakat kea rah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan hidup mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi islam hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.

Ø  Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut;
1.       Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien mungkin danseoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama didunia yaitu untuk diri sendiri dan unutk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung jawabkannya diakhirat nanti.
2.       Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan factor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat dan kedua islam menolak setiap pendapatan yang diperolah secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3.       Kekuatan penggerak utama ekonomi adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan,da=sb. Harus berpegang pada tunutnan Allah SWT dalm Al-Qur’an: ‘ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu..’ (Qs 4;29)
4.       Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningktakan kesejahteraan masyarakat. Al-quran mengungkapkan bahwa, ‘apa yang diberikan Allah kepada rasulnya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar diantara orang-oarang kaya saja diantara kamu (Qs.57;7) oleh karena itu sisitem ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja, konsep ini berlawanan dengan system ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan industry didominasi oleh monopoli dan oligopoly, tidak terkecuali industry yang merupakan kepentingan umum.
5.       Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari sunnah rasullah yang menyatakan bahwa, “ masyarakat punya hak yang sama atas air, bahan tambang , bhakan bahan makanan yang haraus dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negri dan industry tidak boleh dikuasai oleh individu.
6.       Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhir, seperti diuraikan dalam Al-quran sebagai berikut: ‘ dan tkautlah pada hari akhir sewaktu kamu dikembalikan kepda Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniay...’(Qs 2;281). Oleh karena itu islam mencela keuntungan yang berlebihan, pedagang yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7.       Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagai kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta terseut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalmnya adalah uang, emas, deposito, perak, permata, pendapatan bersih dari transaksi, dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
8.       Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbgai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi  lainnya. Al-quran secara berthap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dpat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al-quran secara berturut-turut dari Qs. 39;39, Qs.4;160-161, Qs.3;130-131, dan Qs.2;275-281.

Ø  Ringkasan beberpa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
1.       Riba
Riba secara bahasabermakna ziyadah (tambahan). Sedngkan menurut istilah teknis riba berate pengambikan dari harta pokok atau modal secara batil . Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam islam.
2.       Zakat
Zakat merupakan instrument keadilan dan kesetaraan dalam islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berate bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam membentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (Qs.58;11) tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan social dalam masyarakt dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan social dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.       Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah
diajarkan dalam Al-quran dan hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek
 dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hokum islam, maka
diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk dewan penyelia agama atau dewan
syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hokum islam yang bertindak sebagai auditor
dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus
dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas
tau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau
daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan
produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.       Giharar dan masyir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (Qs.5;90-91). Al-quran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenagan) penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain mengharamkan judi, islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsure judi. Hukum islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5.       Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari keta kerja bahsa kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para angggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari asset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebgai asuransi bersama, karena para anggotanya menjadi penjamin dan juga yang terjamin

2.       Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syariah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakuakn semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syariah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah hindia-belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syariah ditanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu peradilan, perserikatan dan lainnya pada masa tiu mulai ivitasmeningglakan nilai-nilai syariah. Sehingga jelas saja kegiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersiinggungan dengan syariah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakt muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap  bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya dilapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No.7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan pemiagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah kita masih mengacu pada ketentuan KUH perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari burgerlijk wetbook peninggalan jajahan hindia-belanda yang keberlakuannya sudah dikoordinasi sejak tahun 1854. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syariah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal formal hukum dimasyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syariah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dnegan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syariah yang telah  jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH perdata yang belum dapat dianggap syariah karena masih bersumber pada burgerlijk wetbook hasil peninggalan penjajahan hindia-belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat system ekonomi syariah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syariah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syariah secara formal pada tatanan paying hukum yang lebih diakui pada tingkat nasioanl. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum diindonesia, proses legislasi hukum ekonomi syariahpun sudah sejak lama dilakukan dengan relative belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengatuhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan undang-undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syariah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH pidana maupun KUH perdata yang lebih kuat

3.       Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan system fanansial yang pesatboleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternative atas kapitalisme, denga berlangsung krisis perbandan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikin menurut pendapat para akademisi islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dollar dan pertumbuhan sebesar 15% pertahun, sisitem ekonomi islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, system financial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan structural dalam system financial global. System yang didasarkan pada prinsip islam menawarkan akternatif yang dapat mengurangi berbagai resiko. Bank-bank islam tak membeli kredit, tetapi mengelola asset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan As.
Dalam kehiudpan wekonomi islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsure-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsure-unsur tersebutr diatas, sebagian besaarnya tergolong aktifitas-aktifitas non kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antara 2 pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh  manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sector real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.

Ø  Hal itu tampak dalm instrument-instrumen ekonomi berikut;
1.       Islam telah menjadikan standard mata uann berbasis pada system 2 logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan khalifah abdul malik bin marwan, mata uang islam telak dicetak dan diterbitkan tahun 77H. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real denganzat uang tersebut.
2.       Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ditanggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al-Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak  dalam system keuangan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang manapun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham mapupun uang adalah tindakan riba.
3.       Transaksi spekulatif, kotor dan menjijikan , nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmannya: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS.Al-maidah 90)
4.       Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung diharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harud dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.       Islam melarang Al-ghasy yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rakayasa, dan manipulasi.
6.       Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.

Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulnya ini tergolong kedalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dpat mengakibatkan diharar/bahaya bagi masyrakat dan Negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengsaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalm system ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi Negara dan masyarakt yang menganut atau tunduk dan membebek pada system ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh Negara-negara barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaran hidup.

0 komentar:

Posting Komentar